1 Juli 2013

Investasi dan Penanaman Modal

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi
        Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
        Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.

Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :

a.    Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b.    Tingkat bunga
c.    Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d.    Kemajuan teknologi
e.    Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
            f.     Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
         Penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama. Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional  dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
       Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

Penanaman Modal Dalam Negeri 
      Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.

      Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
 
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi 
Penanaman Modal Asing
           Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

    Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

    • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
    • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
    • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
    • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
    Sumber :
    http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
    http://a-sulaiman.blogspot.com/2012/04/bab-14-investasi-dan-penanaman-modal.html

    Beberapa Contoh Masalah Perekonomian

    Beberapa Contoh Masalah Perekonomian

    1. Masalah Kemiskinan
    Ya, persoalan ini senantiasa menghantui dari zaman pemerintah yang satu dan beralih kepada zaman pemerintahan berikutnya. Permasalahan kemiskinan tidak akan benar tertutup dan akan terus muncul jika pemerintah dan dengan bantuan kita semua tidak lebih giat lagi memberantasnya. Di berbagai buku sastra ekonomi bahkan menyebut tujuan penting dariekonomi merupakan untuk menghapus kemiskinan. Apa yang dimaksud miskin disini adalah ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    2. Masalah Kesejahteraan
    Contoh permasalahan kedua adalah soal kesejahteraan ekonomi. Baik, ini merupakan kebalikan dari kemiskinan. Permasalahan ini sangat populer dalam ekonomi karena sifat manusia yang selalu tidak merasa cukup, ingin menjadi orang kaya, sejahtera, dan banyak uang. Semua itu terpaku pada sepatah kata: kemakmuran. Ini juga menjadi problema yang harus segera di selesaikan. Minimal tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia bisa lebih baik dan bisa menyamai dengan tingkat kesejahteraan negara tetangga.

    3. Lapangan Pekerjaan
    Lapangan kerja merupakan contoh permasalahan ekonomi lebih jauh. Permasalahan ini akan selalu bertambah para karena meningkatnya jumlah penduduk dan antusiasme untuk bekerja, sementara lapangan pekerjaan justru menyusut.

    Persoalan pekerjaan ini juga berhubungan dengan masalah kemiskinan serta kemakmuran. Orang yang punya pekerjaan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, maka otomatis akan semakin beranjak dari kemiskinan.

    Tiga masalah perekonomian tersebut di atas adalah masalah perekonomian yang paling mendasar yang langsung kelihatan di masyarakat kita. Tapi masih ada lagi. Kami juga akan sebutkan di bawah.
    Masalah Perekonomian Lainnya

    1. Harga
    Masalah harga biasanya selalu muncul ke permukaan pada saat momen-momen atau perayaan hari - hari besar tertentu. Apalagi yang melibatkan sembilan dasar (kebutuhan pokok). Karena biasanya di saat - saat itulah orang - orang punya kebutuhan yang sama dan serentak ingin mendapatkan apa yang menjadi kebutuhannya itu. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahkan terkadang harga suatu barang akan melonjak tanpa kendali.

    Yang menjadi penyebabnya tidak lain - tidak bukan adalah ketersediaan produksi tidak dapat memenuhi lonjakan permintaan. Hal ini yang membuat harga naik. Dan seharusnya ini sudah menjadi agenda tertentu untuk dicarikan solusinya karena pemerintah biasanya sudah dapat membaca kapan momen seperti ini akan terjadi.

    2. Sistem Ekonomi
    Sistem perekonomian selalu berbeda di setiap negara. Ada yang dinamakan sistem kapitalisme, sosialisme, mix (campuran), serta seterusnya. Tetapi, dunia sekarang ini disinyalir terjadi non-ideologis fase, dimana gaya sistem ekonomi menyatu menjadi satu. Hal ini tentunya menuntut negara kita untuk mewujudkan strategi tertentu agar sistem ekonomi kita bisa bertahan.

    3. Inflasi
    untuk mereka yang berjuang dengan ruang lingkup makro akan terus bergulat dengan masalah satu ini. Inflasi Secara sederhana dapat ditafsirkan sebagai situasi dimana harga terus naik.

    Inflasi ini memang berhubungan dengan harga. Seyogyanya, pemerintahan mempunyai hak untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan atau inflasi

    4. Hutang
    Siapa sih yang tidak tahu bahwa negara kita ini sebenarnya memiliki banyak sekali kekayaan alam dan sumber daya alam yang jika kita olah dengan baik, tentu akan sangat membantu tingkat kemakmuran negara kita.

    Tapi sayang, banyak sekali potensi - potensi alam kita yang akhirnya diserahkan pemerintah untuk dikelola oleh bangsa asing yang dampaknya tentu keuntungan yang di dapat negara lebih sedikit. Sebab hal inilah karena pemenuhan kebutuhan negara dirasa masih kurang, akhirnya pemerintah terpaksa berhutang.

    Bukankah yang namanya hutang itu ada sistem bunganya? Kita masyarakat awam mungkin kurang begitu mengetahui berapa besar bunga yang harus dibayar karena hutang negara kita. Yang jelas, ini adalah suatu masalah perekonomian yang sangat besar. Kapan ya negara kita terbebas dari hutang?

    Kami rasa cukup sampai di sini dulu bincang - bincang kita soal masalah perekonomianyang kalau ingin kita bahas lebih lanjut maka kita akan menjumpai masalah yang lebih kompleks lagi. Mungkin yang bisa kita lakukan untuk saat ini adalah mari kita dukung program - program pemerintah kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya.
     SUMBER: http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/04/contoh-masalah-perekonomian-yang-masih-terjadi-di-indonesia.html

    Kebijakan Pemerintah dalam perekonomian indonesia

    jenis-jenis kebijakan pemerintah dan akibatnya dalam perekonomian indonesia



    Dalam menjaga dan memperbaiki kegiatan perekonomian di Indonesia pemerintah mempunyai berbagai macam kebijakan.di bawah ini berbagai macam kebijakan yang di lakukan pemerintah dalam perekonomian Indonesia.
    1.      Kebijakan Moneter
    Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Dengan kata lain,Kebijakan moneter adalah proses di mana pemerintah, bank sentral, atau otoritas moneter suatu negara kontrol suplai (i) uang, (ii) ketersediaan uang, dan (iii) biaya uang atau suku bunga untuk mencapai menetapkan tujuan berorientasi pada pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
    Kebijakan Moneter bertumpu pada hubungan antara tingkat bunga dalam suatu perekonomian, yaitu harga di mana uang yang bisa dipinjam, dan pasokan total uang. Kebijakan moneter menggunakan berbagai alat untuk mengontrol salah satu atau kedua, untuk mempengaruhi hasil seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar dengan mata uang lainnya dan pengangguran. Dimana mata uang adalah di bawah monopoli penerbitan, atau dimana ada sistem diatur menerbitkan mata uang melalui bank-bank yang terkait dengan bank sentral, otoritas moneter memiliki kemampuan untuk mengubah jumlah uang beredar dan dengan demikian mempengaruhi tingkat suku bunga (untuk mencapai kebijakan gol).
    ·         Jenis-jenis kebijakan Moneter
    1.  Inflasi penargetan
    Berdasarkan pendekatan kebijakan target adalah untuk menjaga inflasi , di bawah sebuah definisi tertentu seperti Indeks Harga Konsumen , dalam kisaran yang diinginkan. Target inflasi ini dicapai melalui penyesuaian berkala kepada Bank Sentral suku bunga target. Tingkat bunga yang digunakan adalah umumnya tingkat antar bank di mana bank meminjamkan kepada satu sama lain semalam untuk keperluan arus kas. Tergantung pada negara ini tingkat bunga tertentu yang bisa disebut uang bunga atau sesuatu yang serupa.
    2.      Harga Penargetan Tingkat
    Harga penargetan tingkat mirip dengan inflation targeting kecuali bahwa pertumbuhan CPI dalam satu tahun atas atau di bawah target tingkat harga jangka panjang adalah offset pada tahun-tahun berikutnya sehingga tingkat harga yang ditargetkan tercapai dari waktu ke waktu, misalnya lima tahun, memberikan kepastian lebih lanjut tentang masa depan kenaikan harga kepada konsumen. Dalam inflation targeting apa yang terjadi pada tahun-tahun terakhir segera tidak diperhitungkan atau disesuaikan dalam tahun berjalan dan masa depan.
    3.      Agregat Moneter
    Pada 1980-an, beberapa negara menggunakan pendekatan yang didasarkan pada pertumbuhan konstan dalam jumlah uang beredar. Pendekatan ini disaring untuk memasukkan kelas yang berbeda dari uang dan kredit (M0, M1 dll). Di Amerika Serikat ini pendekatan kebijakan moneter dihentikan dengan pemilihan Alan Greenspan sebagai Ketua Fed.  Pendekatan ini juga kadang-kadang disebut monetarisme . Sementara kebijakan yang paling moneter berfokus pada sinyal harga satu bentuk atau lain, pendekatan ini difokuskan pada jumlah moneter.
    4.      Nilai Tukar Tetap
    Kebijakan ini didasarkan pada mempertahankan nilai tukar tetap dengan mata uang asing. Ada berbagai tingkat nilai tukar tetap, yang dapat peringkat dalam kaitannya dengan cara kaku kurs tetap adalah dengan bangsa jangkar. Di bawah sistem nilai fiat tetap, pemerintah daerah atau otoritas moneter menyatakan nilai tukar tetap tetapi tidak aktif membeli atau menjual mata uang untuk mempertahankan tingkat. Sebaliknya, tingkat dipaksakan oleh-konvertibilitas tindakan-tindakan non (misalnya kontrol modal , impor / lisensi ekspor, dll). Dalam hal ini ada tingkat pasar gelap tukar dimana perdagangan mata uang pada pasar / nilai tidak resmi.

    Kebijakan ini sering turun tahta kebijakan moneter dengan otoritas moneter asing atau pemerintah sebagai kebijakan moneter di negara mengelompokkan harus menyelaraskan dengan kebijakan moneter dalam jangkar bangsa untuk mempertahankan nilai tukar. Tingkat dimana kebijakan moneter lokal menjadi tergantung pada jangkar bangsa tergantung pada faktor-faktor seperti mobilitas modal, keterbukaan, saluran kredit dan faktor ekonomi lainnya. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
    1.      Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beedar.
    2.      Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
    Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
    1.       Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
    Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
    2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
    Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
    3.      Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
    Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
    4.      Himbauan Moral (Moral Persuasion)
    Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
    Kebijakan fiskal dan moneter adalah kebijakan yang di lakukan dengan tujuan untuk mengelola isi permintaan barang dan jasa, untuk mempertahankan produksi Yang mendekati full employment dan untuk mempertahankan tingkat harga barang dan jasa agar inflasi dan deflasi tidak terjadi.
    2.Kebijakan fisikal
                Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Pada sektor rumah tangga(RTK), dimana rumah tangga melakukan pembelian barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan untuk konsumsi daan mendapatkan pendapatan berupa gaji, upah, sewa, dividen, bunga, dll dari perusahaan. kegiatan ekonomi dengan Pemerintah adalah rumah tangga menyetorkan sejumah uang sebagai pajak dan menerima penerimaan berupa gaji, bunga, penghasilan non balas jasa, dll. Sedangkan dengan Dunia Internasional adalah rumah tangga mengimpor barang dan jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
    Pada sektor perusahaan, kegiatan ekonomi memiliki hubungan dengan rumah tangga yaitu perusahaan menghasilkan produk-produk barupa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat dan memberikan penghasilah dan keuntungan kepada rumah tangga barupa gaji, deviden, sewa, upah, bunga. Sedangkan hubungan dengan Pemerintah, perusahaan akan membayar pajak kepada pemerintah dan menjual produk dan jasa kepada pemerintah. Sedangkan hubungan dengan Dunia Internasional, perusahaan melakukan impor atas produk barang maupun jasa dari luar negri. Pada sektor pemerintah, kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan RumahTangga dimana pemerintah menerima setoran pajak rumah tangga untuk kebutuhan operasional, pembangunan. Dan untuk hubungan dengan Perusahaan, pemerintah mendapatkan penerimaan pajak dari pengusaha dan Kondisi ekonomi negara Indonesia pada masa orde baru sudah pernah memanas. Pada saat itu pemerintah melakukan kebijakan moneter berupa contractionary monetary policy dan vice versa. Kebijakan tersebut cukup efektif dalam menjaga stabilisasi ekonomi dan ongkos yang harus dibayar relatif murah. Kebijakan moneter yang ditempuh saat ini berupa open market operation memerlukan ongkos yang mahal. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendala yang lebih besar, yaitu pengaruh pasar keuangan internasional.
    Pengaruh krisis ekonomi pada kebijakan fiskal, dimana Berdasarkan AD/ART pemerintah negara Indonesia, sebagaimana yang dipublikasikan oleh BI, untuk semester pertama tahun anggaran 2000 terlihat bahwa telah terjadi defisit anggaran yang disebabkan oleh peningkatan pengeluaran untuk subsidi dan pembayaran bunga hutang. Meski sebenarnya terjadi peningkatan penerimaan, namun ternyata besarnya peningkatan penerimaan masih jauh lebih rendah dibanding peningkatan pengeluaran. Dominasi kebijakan moneter dibanding kebijakan fiskal dan deregulasi sektor riil menyebabkan terjadinya kebijakan makro ekonomi yang tidak seimbang. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
    ·         Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
    1.      Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif. Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
    2.      Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif. Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
    3.      Anggaran Berimbang (Balanced Budget). Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

    Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
    Hubungan Antara Kebijakan Fiskal Dan Moneter
                Sebagaiman kita ketahui bahwa kebijakan moneter akan mempengaruhi pasar uang dan pasar surat berharga, dan pasar uang dan surat berhargta itu akan menentukan tinggi rendahnya tingkat bunga, dan tingkat bunga akan memperngaruhi tingkat agregat. Kebijakan fiskal akan mempunyai pengaruh terhadap permintaan dan penawaran agregat, yang pada giliranya permintaan dan penawaran agregat itu akan menentukan keadaan di pasar barang dan jasa. Kondisi di pasar barang dan jasa ini akan menentukan tingkat harga dan kesempatan kerja akan menentukan tingkat pendapatan dan tingkat upah yang di harapkan. Keduanya akan memiliki umpan balik yaitu pendapatan akan memberikan umpan balik terhadap permintaan agregat dan upah harapan mempunyai umpan balik terhadap penawaran agregat dan pasar uang serta pasar surat berharga.


    Sumber :

    PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

    A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

    Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
    Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
    1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
    2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
    3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
    4) Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
    5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
    B. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA

    Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
    Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:
    1) Hambatan tariff
    Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
    2) Hambatan Quota
    Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
    3) Hambatan dumping
    Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
    4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi
    Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
    Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
    -Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
    -Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
    -Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
    C. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
    Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
    Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
    Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
    -Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
    -Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
    -Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

    Anggaran Pendapatan Belanja Negara


    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
    Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
    Penyusunan APBN
    Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
    Pelaksanaan APBN
    Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
    Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
    Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
    Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Struktur APBN
    Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    Belanja Negara
    Belanja terdiri atas dua jenis:
    1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
    2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
      1. Dana Bagi Hasil
      2. Dana Alokasi Umum
      3. Dana Alokasi Khusus
      4. Dana Otonomi Khusus
     Pembiayaan
    Pembiayaan meliputi:
    1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
    2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1.  
      1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
      2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
    Asumsi APBN
    Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
    1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
    2. Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
    3. Inflasi (%)
    4. Nilai tukar rupiah per USD
    5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
    6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
    7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
    Fungsi APBN
    APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
    APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
    • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
    • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
    • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
    • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
    • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
    Prinsip penyusunan APBN
    Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
    • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
    • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
    • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
    Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
    • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
    • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
    • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.


    Azas penyusunan APBN
    APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
    • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
    • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
    • Penajaman prioritas pembangunan
    • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara

    Cara Menghitung APBN
    ·         PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 65/PMK.02/2008
    ·         TENTANG
    ·         TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN
    PERTANGGUNGIAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA
    DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
    ·         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ·         Menimbang :
    ·         a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian
    Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun Pegawai
    Negeri Sipil (PNS) yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
    b. bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan Program Pensiun
    PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu mengatur nrengenai tata cara
    perhitungan, penyediaan pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan
    Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan'oleh PT Taspen (Persero);
    ·         Mengingat :
    ·         1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
    (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tenhang Perbendaharaarr Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
    5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2008 (Lemlraran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
    6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
    72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
    Negara Repulrlik Indonesia Nomor 4418);
    7. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    8. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
    Anggaran 2008;
    9. Keputnsan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat
    Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan
    dan Perhitungan;
    11. Peraturan Menteri Keuangatr Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    12. peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diuban dengal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
    13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat
    di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang
    Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang
    Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
    di tingkungan Departemen Keuangan;
    14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
    Rencarra Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Penyusunan, Penelaahan,
    Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008;
    ·         Memperhatikan :
    ·         1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-841 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
    Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
    Negeri Sipil Daerah di Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-755 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
    Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
    Negeri Sipil Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Seluruh Pulau Jawa;
    3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 842.1-099 tentang Penugasan Perusahaan Perseroan (Persero)
    Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri untuk Menyelenggarakan Pembayaran Pensiun Pegawai
    Negeri Sipil Daerah di Propinsi di Propinsi Dati I Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi, Maluku, Irian
    Jaya dan Timor Timur;
    ·         MEMUTUSKAN :
    ·         Menetapkan :
    ·         PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN
    PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO).
    ·         Pasal 1
    ·         Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1. Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) adalah Belanja Pensiuo Unfunded
    Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem.
    2. Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun PNS Pusat (termasuk
    Eks PNS Pegadaian dan eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI), Pejabat
    Negara, Hakim, PNS Daerah, Anggota TNI/POLRI Lama, Tunjangan Veteran, Tunjangan PKRI/KNIP,
    pensiun ke-13, dan Dana Kehormatan Veteran yang pengelolaannya melalui PT Taspen (Persero).
    3. Unfunded Liability Tabungan Hari Tua adalah pos helanja yang dialokasikan untuk memenuhi kewaiiban
    Pemerintah dalam rangka penyesuaian perhitungan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua (THT) PNS
    dan Hakim,
    4. Cadangan Perubahan Sharing adalah pos belanja yang dialokasikan untuk memenuhi kekurangan
    belanja pensiun sehubungan dengan adanya perubahan komposisi sharing pembayaran pensiun antara
    beban PT Taspen (Persero) dan beban APBN.
    5. Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya
    pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan
    pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT Taspen (Persero).
    ·         Pasal 2
    ·         (1) PT Taspen (Persero) mengaiukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
    Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri
    Keuangan.
    (2) Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq.
    Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
    (3) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang
    ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan, dan PT Taspen (Persero).
    (4) Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meniadi acuan untuk
    mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan
    Perubahan sharing dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Negara.
    (5) Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun, Unfunded Liability
    Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya,
    Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi
    anggaran.
    ·         Pasal 3
    ·         (1) Alokasi dana pos Belanja Pensiun, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing
    dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun
    berkenaan.
    (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur ]enderal Anggaran
    memberitahukan pagu alokasi dana diimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
    Pengguna Anggaran dan kepada PT Taspen (Persero).
    ·         Pasal 4
    ·         (1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal
    Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun, Cadangan
    Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur
    Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Taspen (Persero).
    (2) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dan Unfunded Liabitity Tabungan Hari Tua dapat
    dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
    (3) Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Cadangan Perubahan Sharing didasarkan atas evaluasi terhadap
    Penyerapan dana Belanja Pensiun sampai dengan triwulan III, termasuk pembayaran pensiun ke-13,
    dan perkiraan penyerapan dana hingga akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan.
    (4) Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya
    penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
    (5) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
    Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq.
    Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Taspen (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana
    penggunaan alokasi dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
    Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
    (6) Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded
    Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat
    Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan PT Taspen (Persero).
    (7) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara
    Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat
    Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun, Cadangan
    Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari Tua dan Biaya Cetak Dapem.
    (8) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan
    untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
    ·         Pasal 5
    ·         Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun, Cadangan Perubahan Sharing, Unfunded Liability Tabungan Hari
    Tua dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan surat pemberitahuan
    Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas
    nama Menteri Keuangan menetapkan:
    a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
    b. Pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang
    selanjuhtya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    c. Pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat
    Penerbit SPM;
    d. Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka
    pelaksanaan anggaran belanja.
    ·         Pasal 6
    ·         (1) PT Taspen (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengankebutuhan masing-masing pos belanja
    dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:
    a. Kwitansi/ tanda terima senilai tagihan; dan
    b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
    yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero).
    (2) Khusus untuk pos Belanja Pensiun, surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
    persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    ·         Pasal 7
    ·         (1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menvampaikan
    Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Peiabat Penerbiit SPM dengan dilampiri:
    a. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
    b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
    (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
    ·         Pasal 8
    ·         Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan
    menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
    a. Surat Pernyatan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan
    b. Kwitansi yang telah disetujui oleh PPK.
    ·         Pasal 9
    ·         Berdasarkan SPM-LS setragaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SP2D untuk
    untung PT Taspen (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
    ·         Pasal 10
    ·         (1) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang
    diiterimanya.
    (2) Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai
    ketentuan yang berlaku.
    (3) KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT Taspen (Persero).
    (4) Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang
    berlaku.
    ·         Pasal 11
    ·         Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT Taspen (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana
    yang terinci sesuai jenis penerima pensiun, meliputi Pensiun Pejabat Negara, Pensiun Pegawai Negeri Sipil,
    Pensiun Anggota TNI/Polri Lama dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur
    Jenderal perbendaharaan.
    ·         Pasal 12
    ·         Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal
    Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan
    kewenangannya.
    ·         Pasal 13
    ·         Dalam hal pos Belanja Pensiun, Unfunded Liablity Tabungan Hari Tua, Cadangan Perubahan Sharing, dan Biaya
    Cetak Dapem masih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri
    Keuangan ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
    ·         Pasal 14
    ·         Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    ·         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    Sumber penerimaan Negara (APBN) berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.
    Pengertian Surplus Defisit
    Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit
    sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus
    Neraca Pembayaran defisit, terjadi apabila jumlah pembayaran lebih besar daripada jumlah penerimaan (transaksi kredit < transaksi debet). Suatu Negara jika mengalami kelebihan impor dan kelebihan tersebut ditutup dengan menambah pinjaman akomodatif dan mengurangi cadangan (stok) nasional maka Negara tersebut sedang mengalami defisit total.

    Neraca pembayaran surplus, adalah apabila jumlah penerimaan lebih besar daripada jumlah pembayaran/ utang (transaksi kredit> transaksi debet).

    Dampak Neraca Pembayaran Surplus Defisit
    1. Dampak Neraca Pembayaran Surplus
    Secara ekonomi neraca pembayaran yang surplus akan berpengaruh terhadap tingkat harga dalam negeri, yaitu mempunyai pengaruh inflatoir mendorong/ menjurus kea rah kenaikan harga (inflasi). Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan permintaan efektif.
    1. Dampak Neraca Pembayaran Defisit
    Apabila neraca pembayaran suatu Negara mengalami deficit, maka dampak yang akan terjadi sebagai berikut:
               * Produsen dalam negeri tidak adapat bersaing dengan barang-barang impor

               * Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar
               * Perusahaan banyak yang gulung tikar, sehingga pengangguran meningkat akibat dari PHK
       
    Ketiga dampak di atas disebut pengaruh deflatoir yang mendorong/ menjurus ke arah penurunan harga (deflasi).





    Pengertian Surplus Seimbang

    Neraca Pembayaran seimbang, adalah apabila jumlah pembayaran atau utang sama dengan jumlah penerimaan (transaksi kredit = transaksi debet).
    1. Dampak Neraca Pembayaran Seimbang
    Neraca pembayaran yang seimbang tidak terlalu berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi suatu Negara. Sehingga apabila suatu Negara tidak dapat mencapai surplus dalam neraca pembayaran, maka minimal harus dalam kondisi seimbang. Dengan demikian akan dapat menghindari neraca pembayaran yang defisit.